Cahaya yang datang ke cermin dengan sudut
datang sebesar 57 0, maka
sinar yang terpantul akan merupakan cahaya yang terpolarisasi. Cahaya yang
berasal dari cermin I adalah cahaya terpolarisasi akan dipantulkan ke cermin.
Apabila cermin II diputar sehingga arah bidang getar antara cermin I dan cermin II saling tegak lurus, maka tidak akan ada cahaya yang dipantulkan oleh cermin II. Peristiwa ini menunjukkan terjadinya peristiwa polarisasi. Cermin I disebut polarisator, sedangkan cermin II disebut analisator.
Polarisator akan menyebabkan
sinar yang tak terpolarisasi menjadi sinar yang terpolarisasi, sedangkan
analisator akan menganalisis sinar tersebut merupakan sinar terpolarisasi atau
tidak.






Time in Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar